legalitaskan@legalitaskan.com +62-813-8888-3727

Mudah & Praktis

Proses pendirian/perizinan usaha mudah & praktis. Dapat dilakukan 100% online serta dokumen diantar langsung ke rumah

Harga Terbaik

Kami memberikan harga terbaik dengan memberikan kualitas layanan yang juga terbaik untuk Anda

Hemat Waktu

Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu macet-macetan di jalan atau menunggu lama di antrian

Konsultasi Gratis​

Gratis konsultasi legalitas usaha, perizinan usaha atau daftar merek dan HAKI dengan Tim Konsultan Legal kami

About Us

LEGALITASKAN

Scope Of Work

  • COMPANY PERMITS
  • COMPANY LEGAL CONSULTANT
  • BUSINESS LEGAL CONSULTANT
  • BUSINESS Product Development
  • TKDN
  • BPOM

Legalitaskan adalah wadah untuk setiap orang ataupun badan hukum untuk membantu mengurus segala keperluan perizinan, legalitas dan usaha setiap pengusaha ataupun perusahaan. Memberikan layanan legalitas serta konsultan hukum terhadap permasalahan hukum perusahaan maupun perorangan. Kami mengutamakan kualitas pelayanan kami agar dapat memberikan kepuasan bagi customer kami. Kami menyediakan segala hal yang dibutuhkan oleh setiap pengusaha dan perusahaan. Dari mulai pendirian perusahaan sampai perusahaan beroperasional, seperti Pendirian PT, CV, YAYASAN, PERSEKUTUAN PERDATA, HKI, PEMBUATAN LOGO dll.

Learn More

Bagaimana Cara Kerja Kami?

  • 01Konsultasi

    Ceritakan kepada kami mengenai usaha yang akan anda jalankan atau yang sedang anda jalankan. Seperti bidang usaha yang akan/sedang anda jalankan kemudian apakah lokasi usaha anda sudah tersedia atau belum.

  • Setelah konsultan legal kami mengetahui kebutuhan anda, konsultan kami akan menentukan kode KBLI yang tepat untuk bidang usaha anda. Serta konsultan kami akan menganalisa jika anda telah memiliki domisili untuk perusahaan anda, apakah domisili tersebut diperbolehkan digunakan untuk alamat usaha atau tidak diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku. Jika lokasi yang telah anda miliki tidak diperbolehkan untuk dipergunakan, konsultan kami akan memberikan solusinya.

  • Setalah tahapan konsultasi dan penentuan KBLI serta domisili perusahaan telah selesai, kami akan mengirimkan via email ataupun whatsapp formulir yang akan anda isikan dan juga anda men submit dokumen persyaratan yang kami butuhkan.

  • Setelah tahapan dari poin 1, 2 dan 3 sudah selesai. tim kami akan mengirimkan invoice pembayaran kepada anda

  • Setelah invoice yang kami kirimkan telah anda proses. 1x24 jam setelah pembayaran kami terima, kami akan mengurus pengurusan dokumen perizinan sesuai dengan estimasi waktu yang telah kami dan anda sepakati. Anda tinggal menunggu dan setiap progresnya akan kami update ke anda.

Mau Urus ?

Jangan biarkan masalah legalitas dan izin menghambat kesuksesan bisnis Anda. Birokrasi dalam mengurus legalitas yang berbelit membuat pengusaha seperti Anda tidak memiliki waktu untuk mengurusnya. LEGALITASKAN menyediakan jasa dan layanan komprehensif untuk menangani semua kebutuhan legalitas dan izin perusahaan Anda. Dengan Tim Konsultan Legal yang berpengalaman dan berdedikasi, kami akan memastikan bahwa perusahaan Anda selalu memenuhi standar legal yang ditetapkan.

Frequently Asked Questions

  • Haruskah Usaha Online Mempunyai Izin Usaha?

    Pemerintah meminta pelaku usaha perdagangan online alias toko online untuk mendaftar ulang izin usaha kepada Kementrian perdagangan (Kemendag) usai diberlakukannya peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)

  • Perseroan perorangan atau yang lebih simple disebut PT Perorangan adalah suatu badan usaha yang pendirianya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan kecil

  • Pengertian UMKM secara umum adalah singkatan dari usaha Mikro Kecil dan Menengah yang mana merupakan usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro atau kegiatan perdagangan

  • Suami istri tidak dapat mendirikan PT secara bersama-sama disebabkan suami-istri dianggap sebagai 1 subjek hukum dalam artian kepemilikan

  • Setiap badan usaha asing /lokal memiliki kewajiban untuk membuat laporan kegiatan Penanaman modal (LKPM). LKPM dilaporkan secara berkala untuk mengetahui perkembangan realisasi penanaman modal serta permasalahan yang dihadapi ketiganya sebagai penanaman modal atau pelaku usaha. Penyampaian LKPM dilakukan secara daring dan berkala melalui sistem Elektronik (SPIPSE) untuk setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha. apabila nilai investasi sampai dengan Rp.500 jut, pelaku usaha cukup menyampaikan laporan kegiatan berusaha sesuai dangan peraturan instansi Teknis yang berwenang. Namun, jika kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan atau lokasi memiliki nilai investasi lebih dari Rp. 500 jut, pelaku wajib manyampaikan LKPM

Contact Us

Location:

Jl. Chandra Baru No 44

Call:

62-813-8888-3727

Loading
Your message has been sent. Thank you!