PAKET PERIZINAN KLINIK PRATAMA DAN UTAMA
Proses izin Klinik Pratama dan Klinik Utama kini lebih mudah, cepat, dan legal bersama tim profesional kami.
Layanan Kami
- ♦ Konsultasi jenis klinik & izin yang dibutuhkan
- ♦ Penyusunan dokumen pendirian & legalitas
- ♦ Pengurusan OSS, NIB, dan izin operasional
- ♦ Pendampingan survei Dinas Kesehatan
- ♦ Izin Lingkungan (UKL-UPL atau SPPL)
- ♦ Pendaftaran SIP & STR tenaga kesehatan (opsional)
- ♦ Rekomendasi IPAL & pengelolaan limbah medis
- ♦ Pendampingan hingga izin terbit
Persyaratan Administratif Umum
- Fotokopi KTP & NPWP pemilik atau penanggung jawab
- Pas foto penanggung jawab (4x6)
- Akta pendirian badan hukum (jika klinik berbadan usaha)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
- Surat pernyataan kesanggupan mengelola limbah medis
- Surat kepemilikan / sewa tempat (disertai IMB/Gedung & izin pemanfaatannya)
Note
- Persyaratan bisa berbeda antar daerah (tergantung kebijakan Dinas Kesehatan setempat)
- Kami bantu review & lengkapi dokumen agar tidak ada hambatan saat proses perizinan
- Dokumen disiapkan dalam bentuk hardcopy & digital untuk pengunggahan di OSS
Contact Us
Location:
Jl. Chandra Baru No 44
Email:
legalitaskan@gmail.com
Call:
62-813-8888-3727